PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Terkait dengan penetapan kebijakan umum pagu indikatif tahun 2022 pemerintah daerah bersama dengan dengan DPRD parepare harus duduk bersama untuk membuat nota kesepahaman atau mou. Hal tersebut di ungkapkan Ketua Komisi II DPRD kota Parepare Kamaluddin Kadir M.Si Pada program Obras Radio Mesra Jumat (22/01/21).
“Jadi penetapan pagu indikatif ini ditetapkan sebelum pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan. jadi berdasarkan nota kesepahaman antara Pemkot Parepare dengan DPRD tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah 2022 telah disepakati tepatnya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021. jadi pagu Indikatif terdiri dari 2 yaitu pagu indikatif sektoral dan pagu indikatif wilayah. pagu indikatif sektoral adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah yang alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme teknokratik perangkat daerah berdasarkan pada kebutuhan dan prioritas program dan pagu indikatif sektoral ini diperuntukkan bagi visi misi pemerintah daerah rencana kerja perangkat daerah dan hasil reses atau pokok pokok pemikiran DPRD beserta kebijakan bersifat regional dan nasional.” Kata Kamaluddin.
Lanjut Politisi Gerindra Dapil Ujung ini, sedangkan pagu indikatif wilayah adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada masyarakat yang alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme Musrenbang kecamatan melalui perangkat daerah mekanisme berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Jadi pagu indikatif wilayah ini diperuntukan bagi usulan usulan prioritas melalui Musrenbang musyawarah perencanaan pembangunan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kecamatan. jadi penetapan pagu indikatif itu dihitung berdasarkan pada celah viskal daerah. cela piskal daerah adalah merupakan selisih antara antara proyeksi penerimaan umum daerah dan proyeksi belanja wajib daerah kota Parepare tahun 2022. jadi celah piskal daerah terdiri dari proyeksi penerimaan umum daerah sebesar 605 miliar kemudian adapun proyeksi belanja wajib daerah sebesar 355 miliar jadi terdapat selisih celah piskal sebesar 249 miliar jadi besaran pagu indikatif sektoral ditetapkan sebesar 97% dari celah piskal tersebut yaitu sebesar 241 miliar kemudian besaran pagu indikatif wilayah ditetapkan sebesar 3% dari celah piskal daerah sebesar 7.495.000.000. “Jelas Kamaluddin
Ia menambahkan, untuk besaran pagu indikatif wilayah yang didistribusikan nanti ke masing-masing kecamatan itu didasarkan pada variabel atau indikator penilaian yang pertama jumlah penduduk sebesar 25% kemudian luas wilayah sebesar 15% kemudian jumlah usaha mikro dan kecil sebesar 20% jumlah masyarakat miskin 15% jumlah kelompok tani dan nelayan sebesar 20% dan capaian penerimaan pajak dan pajak bumi dan bangunan sebesar 5%
“Jadi pendistribusian alokasi pagu indikatif wilayah yang diperuntukkan nanti untuk kecamatan yang sebesar 3% dari celah piskal tadi yaitu sebesar 7.495.000.000. yang pengalokasiannya nanti untuk kecamatan akan ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan wali kota. jadi adapun besaran pagu indikatif wilayah kecamatan dibagi dalam 4 kecamatan yang pertama kecamatan Soreang dengan 7 kelurahan sebesar 1.981.000.000 kemudian kecamatan ujung dengan 5 kelurahan sebesar 1.380.000.000 kemudian kecamatan bacukiki dengan 4 kelurahan sebesar 1.920.000.000 dan kecamatan bacukiki barat 6 kelurahan sebesar 2.214.000.000.” Urai Kamaluddin.