RADIOMESRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Rabu (3/1/2018) melaksanakan verifikasi faktual ke kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Berkarya Kabupaten Sidrap.
Hal itu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Keputusan KPU Nomor 233/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017.
Verifikasi faktual yang dipimpin langsung oleh Komisioner Divisi Hukum KPU Sidrap Abd. Harris, SH. didampingi Kasubag. Hukum Usman, SH. dan sejumlah Staf KPU Sidrap ini bertujuan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan partai politik calon peserta pemilu 2019. Diantaranya adalah jumlah dan susunan kepengurusan parpol, 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol, serta domisili dan status kantor kepengurusan parpol.
Verifikasi faktual di kantor partai Garuda dan Berkarya menghasilkan Partai Garuda dan Berkarya sudah memenuhi syarat di tingkat DPC. Ujar Abd. Harris.