RADIOMESRA.COM – KPU Kabupaten Sidrap, Rabu (27/12/2017), menggelar Rapat Kerja II Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Simulasi Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sidrap Tahun 2019.
Acara yang dialokasikan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidrap ini dihadiri oleh pengurus Partai Politik (Parpol) seKabupaten Sidrap, Camat seKabupaten Sidrap, Media/Pers seKabupaten Sidrap, dan sejumlah undangan lainnya.
Alimuddin Baharuddin, SKM.MM., selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Sidrap dalam acara tersebut mengatakan, penetapan Dapil maupun Alokasi Kursi Anggota Legislatif Tahun 2019 dipastikan tidak mengalami perubahan.
Hal itu didasarkan pada regulasi yang menyebutkan jumlah penduduk lebih dari 300.000 hingga 400.000 tetap mendapatkan alokasi 35 kursi.
“Untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 tetap terdiri dari 4 Dapil dengan 35 kursi di DPRD Sidrap. Itu berdasarkan dari jumlah penduduk 310.493 jiwa,” Jelas Alimuddin Baharuddin.
Sementara, Dapil 1 yakni Kecamatan Maritengngae dan Watang Sidenreng, Dapil II Kecematan Dua Pitue, Pitu Riawa, dan Pitu Riase. Dapil III Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, dan Watang Pulu. Selanjutnya, Dapil IV Kecamatan Baranti, Panca Rijang, dan Kulo. Kata Alimuddin Baharuddin.