DPRD Pantau Sumur Bor
PAREPARE, RADIOMESRA.COM — Komisi II DPRD Kota Parepare, kemarin memantau enam titik sumur bor dari 22 titik yang dibangun pada tahun 2016 lalu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,6 miliar.
Meski pantauan awal tidak ditemukan adanya kejanggalan, namun terungkap persoalan baru dengan masih adanya utang Pemkot Parepare terhadap rekanan yang mengerjakan mega proyek tersebut. Angkanya sekitar Rp1 miliar.
Sekretaris Komisi II DPRD Muh Yusuf Nonci mengatakan, enam lokasi sumur bor yang telah dipantau kondisi seluruhnya berada pada wilayah Kecamatan Bacukiki.
“Sementara tidak kita temukan kejanggalan. Tapi ini belum clear. Karena masih ada enam titik lain yang belum kita lihat kondisinya,” kata legislator Hanura tersebut. Namun pihaknya menemukan persoalan baru yang muncul.
DPRD kata Yusuf, menemukan Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Parepare sebagai leading sektor kegiatan menyisakan utang pada pihak rekanan padahal pengerjaan telah rampung 100 persen.
“Itu akan kita pertanyakan, kenapa hingga kini belum dibayarkan, jika proyek itu dianggap telah rampung 100%,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mempertanyakan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PKP terkait adanya selisih anggaran yang mencapai Rp1,6 miliar pada kegiatan itu.
“Kami memang belum sampai pada penganggaran karena masih fokus pada pemantauan seluruh titik sumur. Tapi itu juga akan kita pertanyakan nantinya. Pekan depan, akan kita tinjau lagi lokasi lainnya,” paparnya.
Terpisah, PPK Dinas PKP Parepare Muh Islahuddin tidak membantah jika hingga kini Dinas PKP masih berutang pada rekanan.
“Belum dibayarkannya keseluruhan anggaran proyek tersebut.
Karena hingga batas waktu yang ditentukan, rekanan hanya mampu menyelesaikan 80% pekerjaannya.
Menurut Islahuddin, sesuai aturan, pembayaran tidak boleh dilakukan dinas terkait secara keseluruhan ketika pelaksanaannya belum rampung.Itu sudah termasuk hitungan bobot yang belum selesai.
“Setidaknya, 20% dari total anggaran kami tahan. Dari 20% itu, nantinya dipotong denda yang terhitung selama 90 hari atau sekitar Rp50 juta,” ujarnya.
Adapun kendala yang dihadapi pihaknya sehingga sisa anggaran pada pihak rekanan belum terbayarkan, karena dipicu belum adanya kepastian Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun ini.
“Sampai sekarang belum ada kepastian, karena di DPRD selalu tidak kuorum tiap akan pembahasan. Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kami memang bergantung dari anggaran setelah penetapan KUA PPAS,” tegas Islahuddin.
(Sumber Cyberpare.com/Sps / Effendy)