27.2 C
Pare-Pare
Minggu, April 2, 2023

wakil Ketua I DPRD : Rapat Rapat DPRD yang Tidak Ditanda Tangani Dianggap Tidak Sah

PAREPARE, RADIOMESRA.COM — Pembahasan APBD Pokok Kota Parepare Tahun Anggaran 2018, Hari ini kembali dijadwalkan diParipurnakan lagi untuk disetujui DPRD. Dimana pembahasan sebelumnya tahapan Pembahasan menuai Pro dan Kontra terkait pada tingkat Komisi dan Gabungan Komisi, seperti Sabtu lalu,  4 dari 7 Anggota Komisi 2 sepakat tidak hadir, Kondisi itu menunda Pembahasan Senin lalu.

Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare Rahmat Syamsu Alam SH. Mengatakan, sidang yang hanya dihadiri 4 orang lainnya berpendapat tidak sah karena rapat tidak dipimpin Ketua/Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi.

Selaku Koordinator Komisi mengambil sikap rapat tersebut tidak Sah, mengacu pada PP 16 thn 2010  pasal 65 (8) dan Tatib DPRD No 1 tahun 2014  pasal 79   ( 8 ) yang menekankan Rapat Komisi dipimpin Ketua Atau Wakil ketua KOMISI yg berarti setiap rapat yg dilaksanakan di Komisi harus / wajib dipimpin Ketua Atau wakil Ketua Komisi,  sehingga pasal ini sangat jelas dan tidak ditafsir lagi.

Lanjutan Pembahasan juga tidak memenuhi unsur  Kourum kerna hanya dihadiri 3 Anggota Komisi sehingga pemikiran ini sah untuk lanjutan adalah pemikiran yang dinilai menyesatkan karna bisa menjadi kebiasaan buruk yg merusak tatanan aturan dan mekanisme yg ada di DPRD. Sebagai contoh jika suatu saat dari 10 anggota komisi, 8 tdk hadir dan 2 yg hadir tetao melanjutkan dengan menganggap sah maka sistim atau paham Kourum yang dianut dalam pengambilan keputusan di DPRD tdk lagi menjadi dasar sehingga harus dihapus.

Selanjutnya pembahasan berlanjut ditingkat gabungan Komisi tanpa ada tanda tangan berita acara rapat Komisi yg ditanda tangani Ketua dan Sekretaris Komisi 2, padahal selama ini rapat rapat Gabungan Komisi tidak dibahas jika berita acara rapat komisi ditanda tangani.

Jika rapat di DPRD seperti ini, Rahmat Syamsu Alam berpendapat, hasil hasil  rapat yg dibacakan 3 anggota Komisi 2 dalam rapat gabungan Komisi dianggap tidak sah, karena tidak ditanda tangani  siapapun. Logikanya Bagaimana kita mengakui itu adalah keputusan rapat jika tidak ada yg bertanda tangan, dan dinilai tidak  memenuhi unsur dasar formil satu keputusan. (**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,759PengikutMengikuti
20,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

  • https://radiomesra.com:8183/mesra
  • Radio Mesra Parepare