PAREPARE, RADIOMESRA.COM — Pembahasan APBD Pokok Kota Parepare Tahun Anggaran 2018, Hari ini kembali dijadwalkan diParipurnakan lagi untuk disetujui DPRD. Dimana pembahasan sebelumnya tahapan Pembahasan menuai Pro dan Kontra terkait pada tingkat Komisi dan Gabungan Komisi, seperti Sabtu lalu, 4 dari 7 Anggota Komisi 2 sepakat tidak hadir, Kondisi itu menunda Pembahasan Senin lalu.
Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare Rahmat Syamsu Alam SH. Mengatakan, sidang yang hanya dihadiri 4 orang lainnya berpendapat tidak sah karena rapat tidak dipimpin Ketua/Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi.
Selaku Koordinator Komisi mengambil sikap rapat tersebut tidak Sah, mengacu pada PP 16 thn 2010 pasal 65 (8) dan Tatib DPRD No 1 tahun 2014 pasal 79 ( 8 ) yang menekankan Rapat Komisi dipimpin Ketua Atau Wakil ketua KOMISI yg berarti setiap rapat yg dilaksanakan di Komisi harus / wajib dipimpin Ketua Atau wakil Ketua Komisi, sehingga pasal ini sangat jelas dan tidak ditafsir lagi.
Lanjutan Pembahasan juga tidak memenuhi unsur Kourum kerna hanya dihadiri 3 Anggota Komisi sehingga pemikiran ini sah untuk lanjutan adalah pemikiran yang dinilai menyesatkan karna bisa menjadi kebiasaan buruk yg merusak tatanan aturan dan mekanisme yg ada di DPRD. Sebagai contoh jika suatu saat dari 10 anggota komisi, 8 tdk hadir dan 2 yg hadir tetao melanjutkan dengan menganggap sah maka sistim atau paham Kourum yang dianut dalam pengambilan keputusan di DPRD tdk lagi menjadi dasar sehingga harus dihapus.
Selanjutnya pembahasan berlanjut ditingkat gabungan Komisi tanpa ada tanda tangan berita acara rapat Komisi yg ditanda tangani Ketua dan Sekretaris Komisi 2, padahal selama ini rapat rapat Gabungan Komisi tidak dibahas jika berita acara rapat komisi ditanda tangani.
Jika rapat di DPRD seperti ini, Rahmat Syamsu Alam berpendapat, hasil hasil rapat yg dibacakan 3 anggota Komisi 2 dalam rapat gabungan Komisi dianggap tidak sah, karena tidak ditanda tangani siapapun. Logikanya Bagaimana kita mengakui itu adalah keputusan rapat jika tidak ada yg bertanda tangan, dan dinilai tidak memenuhi unsur dasar formil satu keputusan. (**)