PAREPARE, RADIOMESRA.COMĀ -Adanya dugaan komersialiasi alat bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa disewakan kepada masyarakat dituding DPRD berada diluar peruntuhkan.
Politisi Golkar Parepare yang juga Ketua Komisi III DPRD Parepare, Minhajuddin Ahmad, Kamis (23/11/2017) mengungkapkan bantuan hibah tidak boleh dikomersilkan.
“Itu tidak boleh,”jelasnya.
DPRD pun kata, Minhajuddin akan memanggil SKPD terkait dalam hal ini Dinas PKP Parepare.
“Kita akan minta penjelasan apakah itu benar dilakukan atau tidak,”tuturnya.
Sebelumnya, masalah ini diungkap Koordinator Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW), Jasmir L Lainting.
Bahkan menurut Jasmir, alat berat yang bantuan dari pusat tersebut disewakan kepada masyarakat dan memungut sewa.”Sewanya Rp 350 perjam,”ujarnya.(*)