PAREPARE, RADIOMESRA.COM — Sedikitnya 9.922 Kartu tanda penduduk yang harus dipenuhi oleh Pasangan Calon Perseorangan atau Independen di Parepare. dukungan harus tersebar minimal di 3 Kecamatan yang ada di Kota Parepare
Divisi Teknis Pemilu Sudirman ST pada kegiatan Sosialisasi jumlah minimal dukungan dan tata cara penyerahan dukungan perseorangan di Aula Kantor KPUD Parepare, Rabu (25/10/2017)
Lanjut Sudirman, jumlah dukungan per Kecamatan tidak dibatasi, asal dukungan itu harus tersebar diminimal Tiga Kecamatan, kalau hanya dua berarti tidak sah.
” Metode yang diguanakan KPUD untuk memverifikasi data dukungan yakni metode sensus atau mendatangi langsung warga. Waktu yang dibutuhkan selama 14 hari. ” Ungkap Sudirman.
Lanjut, Sudirman, Metode itu bisa dibagi dalam beberapa tahap, mengumpulkan warga di suatu tempat yang disepakati. jika masih tersisa, bisa datang langsung ke PPS. Dan jika masih ada yang belum terdata, bisa juga dengan cara video call.
”Setiap dukungan warga dicatat ke dalam Format yang namanya B.1 KWK Perseorangan atau dengan cara format kolektif, yang dibuktikan dengan fotocopy KTP-E atau surat keterangan” paparnya (*)