PAREPARE, RADIOMESRA.COM – Penggiat LSM Fokus Sappe , menduga ada celah pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sehingga perlu ada penjelasan kepada pemilik tanah menyangkut biaya resmi secara terbuka.
“Lurah dan camat supaya memberikan keterangan sejelas-jelasnya masyarakat terkait Prona, jangan sampai meminta uang lebih kepada warga,” kata sappe , Selasa (03 /10/2017).
Lanjut Sappe yang juga Ketua RW tonrangeng Dalam , camat harus bicara dengan arif dan bijaksana kepada warga mengenai biaya resmi dan tidak membebani dalam pembuatan sertifikat Prona serta kejelasan berkas yang disiapkan. Pernyataan tersebut terkait adanya biaya yang berbeda antara kecamatan diwilayah parepare utamanya kecamatan bacukiki dan Bacukiki Barat .
Ia Mempertanyakan kenapa ada perbedaan aturan Bacukiki dan Bacukiki barat, sedangkan ada juklis dari kementerian pertanahan RI bahwa tanah yang tidak punya suratpun asal punya itikad baik dan punya 2 orang saksi sudah biasa diproses di PTSL,
“kenapa yang kecamatan bacukiki yang tidak punya alat hak diharus mengurus alat hak tersebut tersebut apakah pengoporan hak atau akte Hibah ,memang harus dibayarkan. biaya pengurusan sendiri dikenakan 500 ribu sampai 1juta  bahkan ada yang sampai 2 juta.
Ia mengatakan, semua pihak yang terlibat dalam pembuatan sertifikat harus dapat menghindari pungli dapat mengawal program Pendaftaran Tanah Sistematis.
Berdasarkan dari banyaknya laporan yang diterima dari berbagai sumber bahwa ada indikasi adanya pungli demi kelancaran kepengurusan sertifikat tanah. Sappe menambahkan potensi pungutan lumyan banyak karna ada banyak tanah yang akan diurus. menindak lanjuti laporan warga Sappe bersama pengurus LSM fokus Agussalim sementara ini mengumpulkan bukti dari kuitansi, serta pengakuan masyarakat untuk kemudian ditindak lanjuti kekepolisian dan kejaksaan untuk diadakan pengusutan.