PAREPARE,RADIOMESRA.COM – Sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri 11 dan Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Parepare yang di segel ahli waris mulai ada titik terang . Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat di komisi II DPRD Parepare ,Kamis, 28 septembe 2017r.
Rapat yang di pimpin Andi Taupan Armas, di hadiri Sekretaris Pendidikan Kota Parepare , Kepala Sekolah SD Neg. Parepare, Perwakilan UPTD Provinsi , dan perwakilan SMAN Neg. 4 Parepare serta ahli waris lahan, Waris Syarif, menegaskan jika dirinya memegang berkas resmi atau ikrar yang telah di tandatangani oleh eksekutif dan legislatif per tanggal 14 September 2015 lalu. Pemkot melalui Dinas Pendidikan, yang bertandatangan H. Anwar Saad, SH. MH selaku Kepala Dinas Pendidikan saat itu , dan pihak DPRD bertandatangan M. Rahmat Sjamsu Alam, SH dengan jabatan Wakil Ketua DPRD Parepare. Surat Pemerintah Kota Parepare Dinas Pendidikan berbunyi “Pemerinta Kota Parepare siap mengganti rugi lahan SD Negeri 11 Parepare, apabilah sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkra). Sekarang sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA), dan ’surat pernyatan itu yang menjadi patokan kami, sehingga hak kami sesuai dengan pernyataan, tegasnya. Lanjut Syarif melalui hasil rapat komisi II tersebut, pihaknya sesuai suka rela akan kembali memberikan hak kepada siswa untuk kembali menempati seluruh kelas. Hal itu agar proses belajar mengajar tidak terganggu, namun permintaan kami untuk segel yang ada di gerbang sekolah, kita belum bisa bongkar sebelum bertemu dengan Walikota Parepare.
Sementara Kepala SD Neg. 11 Parepare Hj. Nukrah mengatakan bahwa untuk kelasnya anak-anak bisa pakai, sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan, namun di lakukan dua sesi, yaitu pagi dan sore, proses mengajar waktunya kita kurangi, karena melihat kondisi sehingga tidak bisa memaksimal kan penyampain pembelajaran. Lebih lanjut dikatakan bahwa setiap mata pelajaran kita kurangi lima menit, sedang mata pelajaran yang kita punya ada tujuh sekitar 35 menit terbuang tiap harinya . Hj. Nukrah berharap melalui pertemuan ini, sudah akan memberikan solusi atas permasalaan ini sehingga anak didik tidak jadi korban.
Pimpinan Rapat Andi Taufan Armas berjanji jika pihaknya akan mendampingi Walikota Parepare turun meninjauh sekolah dan menemui ahli paling lambat minggu depan. Lebih lanjut dikatakan, terkait persoalan penyiapan untuk ganti rugi ahli waris, itu ada prosedurnya yang harus di lalui, tidak serta merta anggaran itu langsung ada. Dan jika kita anggarkan di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) paling lambat waktunya enam bulan, apakah itu masuk di APBD perubahan ataukah d APBD Pokok karena jika masuk di APBD pokok, maka itu akan di bahas pada bulan Oktober 2017, dan untuk realisasinya dilakukan pada tahun 2018 mendatang, ungkap Andi Taupan Armas. Anggota II DPRD , Abdul Salam Latie, menambahkan jika pertemuan ini di jadikan langkah awal untuk mengedepankan hak anak tetap sekolah, sehingga harus ada solusi, dan Kami menjamin apa yang kita bicarakan dalam rapat ini akan di sampaikan kepada Walikota. Dan Komisi II menjaminkan dan meminta untuk anak anak kita bisa kembali bersekolah.