PAREPARE, RADIOMESRA.COM – Walikota Parepare HM Taufan Pawe mengatakan, jabatan Pelaksana Tugas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa hingga lima tahun.
Dengan begitu, agenda lelang jabatan yang rencananya akan dilakukan secara terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lowong jajaran Pemerintah kota Parepare dipastikan tidak dilakukan dalam waktu dekat ini.
Berdasarkan aturan, mutasi dilingkup Pemerintah Daerah atau pergeseran pejabat eselon tidak di bolehkan hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 selesai.
“Kecuali ada persetujuan Menteri Dalam Negeri,”ujar Taufan Pawe, beberapa waktu lalu.
Namun, kata dia, jika untuk penempatan jabatan bisa dilakukan sebatas Pelaksana Tugas (Plt).
” Menteri Dalam Negeri bahkan memberikan ruang jabatan Pelaksana Tugas (Plt) bisa hingga 5 tahun,”jelas Ketua DPD II Golkar Parepare ini.
Seperti yang diketahui, beberapa posisi kepala OPD di Parepare yang dijabat oleh seorang Pelaksana tugas dan rangkap Jabatan eselon II.
Diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan, Kadarusman Mangurusi yang sekaligus menjabat Plt Kadis PUPR.
Kadis Sosial, Muhlis Salam yang ditunjuk sebagai Plt Dinas Satpol PP, Staf Ahli Wali Kota Parepare, Damilah Husain, sekaligus Plt Kadis Ketahanan Pangan.
Sementara posisi lain yang masih dijabat Plt yakni Direktur RSUD Andi Makkasau yang diduduki dr Reny Anggraeni Sari dan Plt Dinas PKP, Rostina.
(sps/pemkotpare/pojoksulsel)