PAREPARE, RADIOMESRA.COM – Warga Parepare diminta waspada terhadap petugas kolektor Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang datang memungut tagihan. Pasalnya, ada warga mengaku telah membayar PBB melalui kolektor PBB Kelurahan yang datang menagih, namun pembayaran tersebut ternyata tidak tercatat di Badan Keuangan Daerah (BKD).
Seperti yang dialami warga di Jalan Sudirman Parepare atas nama Baso Sempo, saat dirinya membayar tagihan PBB tahun ini, tiba-tiba dirinya juga ditagih PBB tahun 2012. Pada hal dirinya mengaku tidak pernah menunggak pembayaran PBB, dan memiliki bukti pembayaran.
“Kalau masalahnya seperti ini, sudah dibayar PBB tapi ada tunggakan karena uangnya tidak sampai di BKD, yang rugi adalah masyarakat. Haruskah kita membayar dua kali ,” kata Baso Sempo ditemui di pembayaran loket BKD, kemarin.
Baso mengaku heran dengan kemunculan tunggakan PBB di tahun 2012, ia juga sesalkan tagihannya yang baru muncul di tahun 2017 ini.
“Kalaupun ada tunggakan, kenapa tidak di tahun berikutnya. Ini nanti diambil alih Pemerintah Kota Parepare (dari Pajak Pratama) tiba-tiba ada tunggakan muncul, dan kita tidak bisa bayar PBB tahun ini sebelum menyelesaikan tunggakan tahun 2012 beserta dendanya. Dan masa yang sudah dibayar sebelumnya dibayar lagi,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare H Nasarong dihubungi terpisah terkesan tidak ingin tahu masalah tersebut. Menurutnya, masalah seperti itu banyak terjadi di Kota Parepare, mengaku sudah bayar di kelurahan, ternyata tidak sampai uangnya di BKD, sehingga menimbulkan ada tunggakan wajib PBB,
“Kasus seperti itu banyak terjadi di Kota Parepare”, katanya. “Tidak bisa dihapus begitu saja, karena hal ini datanya sudah ada di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang harus dibayar, sehingga menjadi utang. Karena itu ada baiknya kalau pembayaran PBB langsung ke loket yang sudah disiapkan, karena jangan sampai uang tersebut tidak sampai dan dinayatakan sebagai tunggakan,” ujarnya.
(PAREPOS.CO.ID, *).