PAREPARE,RADIOMESRA.COM – Demi mendorong peningkatan partisipasi pemilih pada Pilkada 2018 mendatang, salah seorang Ketua RW dari RW VIII Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare mengusulkan diadakannya undian atau doorprize bagi pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
Bang One, nama Ketua RW VIII ini mempertanyakan apakah inisiatif pemberlakukan undian tersebut tidak bertentangan dengan hukum. “Jika anggaran KPU memungkinkan, kita berharap KPU bisa mendanai, atau kalau tidak, kami dengan teman-teman akan kumpul-kumpul uang untuk mengadakan undian ini, namun sebelumnya saya ingin tanyakan apakah melanggar atau tidak,” tanya Bang One, dalam sesi tanya jawab pada kegiatan Sosialisasi UU No 10 tahun 2016 yang digelar KPUD Parepare di Hotel Kenari Bukit Indah, Selasa, (12/9/2017).
Menyikapi usulan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Sulsel Khaerul Mannan memberi apresiasi atas sikap dan kepedulian masyarakat Parepare dengan berinisiatif untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
“Untuk pemberian reward, KPU biasanya menyiapkan penghargaan bagi KPPS atau PPS yang managemennya baik. Kalau undian, saya kira itu bentuk yang keliru karena pada prinsipnya menggunakan hak pilih itu harus sukarela, bukan diancam, atau dijanji. Namun, saya kira semangat meningkatkan partisipas
(RAKSUL.COM)