25.3 C
Pare-Pare
Rabu, Maret 22, 2023

Pajak Resto Memberikan Pengecualian Pajak Yang Omzetnya 250 Ribu Kebawah

PAREPARE, RADIOMESRA.COM – Pajak Restoran yang diterapkan terhadap pengusaha Warung Kopi (Warkop) di Kota Parepare yang dinilai terlalu tinggi menuai sorotan.
Adapun aturan terkait pajak restoran ini ternyata memberikan pengecualian atau tidak dikenakan pajak bagi objek pajak yang omzetnya Rp250 ribu ke bawah perhari.

Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.
Pasal 2 ayat 4 “Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) dalam 1 (hari)”.

Sebelumnya Kepala Badan Keuangan Daerah(BKD) Parepare, Nasarong sempat melontarkan pernyataan bahwa setiap yang berjualan maka akan dipungut biaya.
Hal ini menjadi kemelut di Parepare lantaran pengusaha Warkop khususnya yang baru merintis harus membayar pajak hingga jutaan rupiah.

(TRIBUN-TIMUR.COM,*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,747PengikutMengikuti
20,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

  • https://radiomesra.com:8183/mesra
  • Radio Mesra Parepare