PAREPARE,RADIOMESRA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare mengembalikan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) lima pejabat pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Pemkot Parepare.
Berkas perkara tersebut dinyatakan P-18 alias belum lengkap, sehingga harus dilengkapi oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Parepare. “Hari ini (Senin, red) berkasnya P-18,” ujar Irwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (11/9/2017).
Namun demikian, Irwan tidak menyebutkan apa yang menjadi kekurangan setelah berkasnya diteliti jaksa dan hanya memberi petunjuk untuk berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Herly Purnama enggan berkomentar terkait P-18 berkas OTT Pungli ini. “Saya ada giat di Polda,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp (WA) kepada awak media.
Kasus OTT pungli melibatkan lima pejabat pokja ULP Parepare, masing-masing Zulkarnaen (Ketua), Mustadirham yang juga Ketua KNPI Parepare, Dede Alamsyah, Bahman dan Muhammad Idris.
Dalam perjalanan kasus ini, kelimanya mendapatkan penangguhan penahanan dengan jaminan pihak keluarga. Salah satu tersangka bahkan sempat ikut bersama rombongan Pemkot Parepare menerima penghargaan di Yogyakarta.
(Cyberpare.Com /ardi)