24.3 C
Pare-Pare
Senin, Maret 20, 2023

Walikota Tak Bisa Lakukan Mutasi Lagi, Ini OPD yang Masih Dijabat Pelaksana Tugas

PAREPARE, RADIOMESRA.COM – Walikota Parepare, Taufan Pawe sudah tidak bisa melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Hal ini mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 yang mengatur enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah tidak bisa lagi melakukan mutasi kecuali atas Izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini dibenarkan Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah, Senin (4/9/2017).

“Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 ini kepala daerah sudah tidak bisa memutasi enam bulan sebelum penetapan paslon,”jelasnya.

Penetapan paslon kepala daerah Pilkada serentak 2018 dilaksanakan tanggal 4 bulan 3 (maret) 2018.

Adapun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih dijabat Pelaksana Tugas yakni, Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (Rostina), Dinas Ketahanan Pangan (Damilah Husain), Dinas Satpol PP (Muhlis Salam), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Rasdi Adam) dan Dinas PUPR (Kadarusman Mangurusi).

Di antara para Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas ini sempat menjadi sorotan posisi Kadarusman di PUPR karena bukan berlatar belakang insinyur.

(TRIBUN-TIMUR.COM, *)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,746PengikutMengikuti
20,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

  • https://radiomesra.com:8183/mesra
  • Radio Mesra Parepare