PAREPARE, RADIOMESRA.COM – Pengusaha Warung Kopi (Warkop) di Parepare keluhkan tingginya pajak restoran yang diterapkan Pemkot Parepare.
Salah satu pengusaha Warkop, KH menjelaskan, sejumlah warkop di Parepare harus membayar pajak mulai Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.
Angka ini nilai cukup memberatkan pengusaha warkop.
Akibatnya, para pengusaha Warkop harus memangkas jumlah karyawannya untuk menutupi tingginya pajak tersebut.
“Kita terpaksa pangkas jumlah karyawan karena hal ini,”ujarnya,salah satu pengusaha Warkop, KH, Minggu (3/9/2017).
Meski Pemkot Parepare mengaku jika pungutan pajak restoran sebesar 10 persen dari Omzet ini, KH mengaku tidak pernah ada pihak Pemkot Parepare yang merekap jumlah omzet dari Warkop yang ada.
(TRIBUN-TIMUR.COM,*)