PAREPARE, RADIOMESRA.COM – Lima anggota Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pemkot Parepare yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditangguhkan penahanannya.
Mereka adalah Zulkarnaen, Bahman, Muh Idris, Dede Alamsyah dan Mustadirham.
Hal ini dibenarkan Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, Senin (28/8/2017).
“Memang betul ada penangguhan penahanan terhadap tersangka,”katanya.
Pria beralasan jika pertimbangan penyidik memberikan penangguhan penahanan karena pemeriksaan sudah selesai.
“Sekarang tinggal pemberkasan untuk segera dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),”ujarnya.
Lebih lanjut, Pria menuturkan, jika penangguhan penahanan para tersangka diwakili kuasa hukum dan menjadi jaminan keluarga para tersangka.
Lima orang panitia ULP ini diringkus karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerjanya di Kantor Wali Kota Parepare, Jalan Jendral Sudirman, 31 Juli lalu.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 12,5 juta dari kantong pakaian serta laci ruant kerja para tersangka. Sebagian masih terbungkus amplop saat disita.
Penyidik pun mengancar para tersangka dengan Pasal 12e UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.
(TRIBUN-TIMUR.COM,*)