24.3 C
Pare-Pare
Senin, Maret 20, 2023

Penyusunan AMDAL Hendaknya diserta Disiplin Ilmu yang Memadai

PAREPARE, RADIOMESRA.COM — Carut marut penyusunan Analisis dampak lingkungan (Amdal) yang sumber penganggarannya dibiayai dari keuangan Negara haruslah diberikan kepada Pihak berkompeten dan diakui Negara serta statusnya sebagai tim penyusun tekhnis analisis dalam satu Lembaga Penyusun Amdal harus jelas dan didasari disiplin ilmu yang memadai dibidangnya.

Munculnya beberapa oknum pribadi yang mengaku sebagai Konsultan tekhnis Amdal, dan tidak mampu memperlihatkan latar belakang keilmuannya, dianggap sangat meragukan dan ini bisa dinilai produknya tidak sah dan merupakan hasil Jiplakan (Copy Paste) dari produk orang lain sebelumnya.

Ketegasan ini disampaikan Rudi Najamuddin yang juga sebagai Aktifis LSM. Mahatidana Kota Parepare. Ia menilai Penyusunan Amdal mesti didasari Disiplin Ilmu yang memadai dibidangnya, dan Oknum Pribadi yang mengaku menyusun Amdal harus memperlihatkan Sertifikat keahliannya, karena Amdal ini sifatnya tekhnis, yang bisa menjabarkan dan merancang wadah dan mengatur alur dampak lingkungan suatu gedung dan kawasan aktifitas Industri yang berpotensi menimbulkan terjadinya dampak lingkungan.

“Jadi Penyusun Amdal itu harus dikuatkan dengan Sertifikat, sebagai bukti adminiatrasi Ia ahli di bidangnya, dan Jika tidak mampu perlihatkan Sertifikatnya maka hal itu tidak boleh dilakukan, Jika pun dipaksakan, hasilnya dinilai Cacat dan tidak bisa menjadi Referensi” ungkap Rudi Najamuddin.

Aktifis LSM yang sejak dulu melaporkan Pembuatan Dokumen Amdal Pembangunan Gedung RSU Tonrangeng ini, juga mengklaim jika Gedung Rumah Sakit itu, belum memiliki Amdal, melainkan masih sifatnya Kerangka Acuan Amdal yang hanya ditau pihak Dinas Kesehatan dan pihak yang mengaku Penyusun Amdal Saja, tanpa diketahui masyarakat sekitar yang bersentuhan langsung dengan Gedung Rumah Sakit kedepan.

“Saya sudah Laporkan Status Kepemilikan Amdal di Kepolisian dan Kejaksaan, Namun hasil Penyidikannya Nihil, Belum ada perkembangan langkah Penyidikan apa apa ke Saya sebagai Lembaga Pelapor atas Kepemilikan Amdal yang seiring (Bahagian) dengan pembangunan Konstruksi, Namun pihak Ombudsman sudah menyikapinya dengan, melarang adanya aktifitas Pembangunan Tambahan sebelum Dokumen Amdal itu diterbitkan” ungkap Rudi Najamuddin.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare dr.Muh.Yamin.M.Kes, mengaku jika langkah Penyusunan Amdal yang dilalukan Pihak PT.Geziplan di Gedung RSUD Tonrangeng, dengan nilai Kontrak Rp.199.100.000  di 2015 lalu, masih bersifat Kerangka Acuan, “Posisi Hendrawan sebagai Penyusun Amdal, hanyalah Bagian terkecil di tingkat Penyusunan Amdal, Yang 2015 lalu juga masih merupakan kerangka Acuan” ucapnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.

(sumber cyberpare.com*)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,746PengikutMengikuti
20,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

  • https://radiomesra.com:8183/mesra
  • Radio Mesra Parepare