PAREPARE, RADIOMESRA.COM – Mutasi staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Parepare beberapa waktu lalu, dr Hj Nurjannah Karim dipindahkan ke Puskesmas Madising Na Mario dari RSU Andi Makkasau berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Kuasa Hukum dr Hj Nurjannah Karim dihubungi Andi Walinga SH dan rekan membeberkan kemenangan gugatan kliennya dr Hj Nurjannah Karim atas Pemkot Parepare. PTUN Makassar dengan ini membatalkan mutasi nomor 821.4/19 tahun 2016, 31 Desember 2016 lalu.
Pembatalan itu berdasarkan putusan PTUN Makassar nomor 9.PTUN, 2017, tanggal 10 Agustus 2017, dimana membatalkan SK Wali Kota tentang mutasi yang dilakukan, dan wajib mengembalikan dr Hj Nurjannah ke posisi semula.
“Hasil putusannya membatalkan SK walikota tentang mutasi yang dilakukan sebelumnya dan mengebalikan ke posisi atau jabatan semula,” katanya.
Pemerintah Kota Parepare yang diwakili pejabat Bagian Hukum Pemkot Yulianto SH dihubungi terpisah belum bisa memberi keterangan banyak, lantaran baru akan menyampaikan hasil dari putusan PTUN tersebut. Namun demikian, dirinya mengakui kekalahan tersebut.
“Sekarang ini sedang menuju Parepare, dan untuk tindak lanjut dari kemenangan penggugat atas nama dr Hj Nurjannah akan akan dilaporkan terlebih dahulu ke atasan, apakah dilakukan banding atau tidak,” katanya.
Sementara dr Hj Nurjannah Karim dihubungi atas kemenangan dirinya di PTUN Makassar, berharap Pemerintah Kota Parepare legowo menerima.
“Saya harap Pemkot legowo menerima putusan ini dengan mengembalikan posisi saya semula di RSUD Andi Makkasau Parepare,” katanya.
Apalagi Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe SH MH selalu menyampaikan dalam menjalankan roda pemerintahan harus taat azas.(*)