26.1 C
Pare-Pare
Sabtu, April 1, 2023

Guru dan Bidan Diusul untuk Tidak Berstatus PNS

Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga

RADIOMESRA.COM – Guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS. Mereka cukup berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Itu usulan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Alasannya, banyak guru dan bidan yang mengajukan pindah ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS dan PNS. Selain itu, perlu ada langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan atau kesehatan.

“Selain itu, untuk menghindari terulangnya fenomena adanya beberapa Kepala Daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini,” ujar Bima dikutip laman resmi Menpan, beberapa waktu lalu.

Perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas, membuat Bima mengaku kalau penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.

“Padahal pengangkatan mereka, terutama di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan dan kesehatan secara merata di Indonesia.”

Olehnya, dengan berstatus P3K, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu, didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.

(Sumber : RAKYATKU.COM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,757PengikutMengikuti
20,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

  • https://radiomesra.com:8183/mesra
  • Radio Mesra Parepare