Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga
PAREPARE, RADIOMESRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengungkapkan selama pemberantasan narkoba pihaknya selalu menuntut pelaku dengan hukuman berat.
Termasuk keterlibatan dua oknum polisi Polres Parepare, Brigpol Hidayat dan Brigpol Al Ashar dalam kasus sabu seberat 5 kg.
“Dua oknum polisi kita tuntut masing-masing seumur hidup,”ujar Kajari Parepare, Reskiana Ramayanti, Rabu (26/7/2017).
Kedua oknum polisi yang terlibat jaringan sabu yang dikirim lewat pintu masuk Kota Parepare ini divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare.
Brigpol Hidayat yang bertugas di Bagian DVI Polres Parepare 19 tahun penjara sementara Brigpol Al Ashar jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hanya 5 tahun penjara.
(Sumber : TRIBUN-TIMUR.COM, *)