Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga
PAREPARE, RADIOMESRA.COM — Walikota Parepare Taufan Pawe dan DPRD Kota Parepare direncanakan menyepakati besaran kenaikan gaji anggota dewan, Rabu 26/7 besok. Kenaikan itu, disebut sebagai perintah PP No.18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam menguraikan, kenaikan gaji tersebut memang wajib dibuatkan perda dan perkada sebagai dasar pembayaran kepada anggota dewan. Apalagi besaran kenaikan sudah ditentukan dalam PP tersebut.
“Besaran kenaikan mengacu pada PP tersebut. DPRD tidak ada kewenangan merubah, hanya diperintahkan membuat perda,” jelas Ato -sapaan akrab ketua Demokrat Parepare tersebut.
Dia menguraikan, gaji yang bertambah adalah tunjangan komunikasi intensif sekira Rp2 juta dan tunjangan transportasi sekira Rp7 juta. “Meski tunjangan naik, tapi kita tidak lagi difasilitasi supir, BBM dan biaya perbaikan mobil,” urainya.
Sehingga jika dikalkulasi, maka besaran kenaikan hanya sekira Rp6 juta. Apalagi, Walikota dikabarkan menolak usulan pengadaan tiga mobil dinas pimpinan senilai Rp1 miliar lebih.
Makin Nyaman
PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.
Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengatakan jenis dan nominal tunjangan bagi anggota DPRD bertambah. Menurutnya, penambahan itu akan membuat anggota DPRD lebih nyaman.
“Yang paling ada perubahan adalah tunjangan alat kelengkapan. Ini juga ada perubahan. Ada juga sistem penanggungjawaban biaya operasional Dewan itu dulu kan at cost, sekarang 20% at cost. Jadi sekarang lebih nyaman,” ucap Sumarsono, dilansir detikcom. Kini, anggota DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi, yang dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi.
Sumarsono mengatakan penambahan nominal itu juga disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Dia menegaskan hal ini tidak akan membebani APBD.
(sumber : pijarnews.com/mul/ris)