Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga
PAREPARE, RADIOMESRA.COM – Pasca penetapan tersangka kasus bantuan sosial (Bansos) pengadaaan gerobak sebesar Rp 750 juta pada Tahun Anggaran 2013 melalui APBN, kini Amran Ambar dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas murni. Jabatan terakhir yang ditinggalkan, kini diamanahkan kembali kepadanya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare.
Pada kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah lima orang Pejabat Eselon III dan Eselon IV di Ruang Pola, Sekretariat Daerah Kota Parepare, Amran Ambar juga nampak hadir. Pada kesempatan itu, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe juga memberikan ucapan selamat atas bebasnya Amran ambar dari kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.
“Saya ucapkan selamat kepada Pak Amran Ambar, Alhamdulilah telah melewati masanya, pada kesempatan ini tentu harus kita support beliau karena kuat dalam mengahadapi ujian dengan ketabahannya, dia itu bebas murni, bebas murni dipandang dan terbukti tidak ada perbuatan hukum yang dilakukan,” ujar Taufan Pawe, Selasa, (25/7).
Taufan juga berpesan kepada Amran Ambar serta para ASN yang hadir pada kegiatan tersebut, agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali.
“Saya pesankan, jangan sampai hal ini berulang kepada para ASN, saya juga berharap agar selalu taat asas, administrasi, taat anggaran,” tegas Taufan dalam sambutannya.
Sementara, Amran Ambar yang ditemui usai kegiatan mutasi tersebut mengatakan dirinya kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Disdukcapil yang masih diisi oleh Pelaksana Tugas, Iwan Asaad.
“Sekarang sudah bertugas kembali sebagai Kepala Disdukcapil,” singkat Amran.
(Sumber : RAKSUL.COM-)