Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga
PAREPARE, RADIOMESRA.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare menerapkan penahanan Kartu Keluarga (KK) jika anggota keluarga dalam KK ada yang sudah wajib tapi belum mendaftar dan mengurus KTP.
Hal ini disampaikan, Kepala Bidang Pengolaan Data, Disdukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra.
“Jika ada di dalam KK warga yang sudah wajib KTP tapi belum mengurus maka KK ditahan sebelum yang bersangkutan mengurus KTP,” ujarnya, Jumat (21/7/2017).
Dalam kondisi darurat, KK harus digunakan tetapi ditahan maka, Disdukcapil kata Adi mengeluarkan surat keterangan.
“Contohnya sakit dan KK ditahan dulu, kita akan berikan surat keterangan tapi masa berlaku satu minggu,” ujarnya.
Adi pun meminta kepada warga yang Kartu Keluarganya belum menggunakan elektrik agar segera diperbaharui.
“Tolong KK diperbaharui karena bisa berdampak ketika ingin berobat contohnya Di Puskemas,”ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya bersedia disorot karena kebijakan ini.
“Jangan sampai KTP-nya sudah didaerah lain tetapi KK masih di Parepare karena belum diperbaharui, sehingga bisa menggunakan fasilitas APBD Parepare,” tambahnya.
Pemerintah Kota Parepare sendiri menerapkan pelayanan penuh terhadap warganya baik yang mengantongi BPJS maupun tidak. Bagi yang tidak memiliki BPJS maka dianggarkan melalui APBD dan saat berobat hanya butuh KK dan KTP Parepare.
(Sumber : TRIBUN-TIMUR.COM, *)