26.1 C
Pare-Pare
Sabtu, April 1, 2023

Begini Hasil Kunjungan Kerja DPRD Parepare di Jakarta

Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga

PAREPARE, RADIOMESRA.COM – Anggota Pansus Pertanggungjawaban APBD 2016 dan Pansus Hak keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD Kota Parepare melakukan konsultasi di Kemendagri dan Kemenkeu RI, dan DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/7/2017). Kunjungan ini guna mempertanyakan sejumlah hak terkait pengelolaan keuangan, baik APBD maupun APBN .
“Untuk Pansus Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD disampaikan agar Ranperda ini dapat ditetapkan pada bulan ini (Juli), bersamaan dengan Perda pertanggungjawaban APBD karena waktu dibatasi oleh aturan,” kata wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjam, Jumat(21/7/2017).

Ketua DPC Partai Demomrat Parepare ini juga menyampaikan kabar baik dari Pansus Pertanggungjawaban APBD 2016, terkait keberadaan sisa DAK 2016 yang belum terbayarkan kepada rekanan.

“Berdasarkan penjelasan dari pihak Kemenkeu, dijelaskan bahwa mereka sudah memasukkan anggarannya pada pembahasan APBN perubahan 2017 yang sedang berjalan saat ini di DPR RI,” jelas putra mantan wali Kota Parepare, H Sjamsu Alam ini.

Adapun sisa DAK 2016 yang telah diusulkan berdasarkan hasil Rekon Kemenkeu Mei 2017 lalu sebesar Rp67,3 miliar.

“Mudah-mudahan pembahasan di DPR RI bisa lancar dan dapat ditetapkan secepatnya,” ungkap Ato.

Dari Kemenkeu, kata dia, sudah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar sekira September 2017 dananya bisa ditransfer ke daerah secara gelondongan.

Rahmat juga menyarankan, agar PMK yang dikeluarkan oleh Kemenkeu dapat mengatur pembayaran sisa utang, atau sisa anggaran DAK yang tidak bisa turun 2016 lalu, dapat dibayarkan menggunakan DAU, PAD dan DBH, dengan melakukan perubahan kontrak rekanan agar dasar, dan mekanisme pembayaran memenuhi proses administrasi dan prosedur yang telah diatur.

Diketahui, dalam rancangan Undang-Undang APBN Perubahan 2017, tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2016, dalam Pasal 12 Ayat 6A disebutkan, tambahan DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terutama digunakan untuk membayar kegiatan
DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 yang output-nya telah tercapai 100%, namun belum disalurkan oleh pemerintah pusat karena tidak terpenuhinya persyaratan penyaluran oleh pemerintah daerah.

Ini menjadi kabar baik untuk pemerintah daerah dan sekaligus jaminan bagi rekanan yang belum terbayarkan di tahun 2016.

( Sumber : RAKYATKU.COM,)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,757PengikutMengikuti
20,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

  • https://radiomesra.com:8183/mesra
  • Radio Mesra Parepare