Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga
PAREPARE. RADIOMESRA.COM – Wakil Ketua DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam mananggapi perihal Peraturan Presiden (PP) No 18 tahun 2017, tentang kenaikan gaji wakil rakyat.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengaku telah menyerahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) berkaitan hal itu bersamaan dengan tujuh ranperda lainnya tentang keuangan daerah.
“Sudah kami serahkan ke eksekutif pekan lalu, pekan ini rencananya dibahas,” ujar Rahmat Sjam, Senin (10/7/2017).
PP No 18 itu, kata dia, dijelaskan tentang administrasi keuangan DPRD, dimana terdapat rencana kenaikan gaji wakil rakyat yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Rahmat menegaskan, berdasarkan aturan dalam PP 18 tersebut, tidak ada hak anggota DPRD menentukan nominal gaji anggota dewan. Tidak ada perubahan aturan dalam PP 18 itu sebelum dibahas menjadi peraturan daerah.
“Dalam PP 18 sudah jelas aturannya dan tidak ada yang berubah sebelum dibahas menjadi Perda. Artinya tidak ada hak dewan menambah mengurangi kata dalam aturan itu apalagi merubah nominal tentang kenaikan gaji,” ungkapnya.
(Sumber : sps/dprdpare/pojoksulsel)