26.1 C
Pare-Pare
Sabtu, April 1, 2023

Rahmat Sjam: ‎Tak Ada Hak Anggota Dewan Tentukan Nilai Kenaikan Gaji

Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga

PAREPARE. RADIOMESRA.COM – Wakil Ketua DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam mananggapi perihal Peraturan Presiden (PP) No 18 tahun 2017, tentang kenaikan ‎gaji wakil rakyat.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengaku telah menyerahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) berkaitan hal itu bersamaan dengan tujuh ranperda lainnya tentang keuangan daerah.

“Sudah kami serahkan ke eksekutif pekan lalu, pekan ini rencananya dibahas,” ujar Rahmat Sjam, Senin (10/7/2017).

PP No 18 itu, kata dia, dijelaskan tentang administrasi keuangan DPRD, dimana terdapat rencana kenaikan gaji wakil rakyat yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Rahmat menegaskan, berdasarkan aturan dalam PP 18 tersebut, tidak ada hak anggota DPRD menentukan nominal gaji anggota dewan. Tidak ada perubahan aturan dalam PP 18 itu sebelum dibahas menjadi peraturan daerah.

“Dalam PP 18 sudah jelas aturannya dan tidak ada yang berubah sebelum dibahas menjadi Perda. Artinya tidak ada hak dewan menambah mengurangi kata dalam aturan itu apalagi merubah nominal tentang kenaikan gaji,” ungkapnya.

(Sumber : sps/dprdpare/pojoksulsel)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,757PengikutMengikuti
20,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

  • https://radiomesra.com:8183/mesra
  • Radio Mesra Parepare