Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga
PAREPARE, RADIOMESRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menegaskan kasus sabu dengan barang bukti 1,6 kilogram yang pelakunya sudah dilepaskan masih tetap tersangka.
“Ini belum berhenti, status Iksan (16) masih tersangka sampai sekarang,”Jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare, Amiruddin dihadapan demonstran, Kamis (6/7/2017).
Amir menuturkan karena kasus ini merupakan pidana umum maka ranahnya kepolisian.
IK (16) merupakan tersangka sabu 1,6 kilogram dilepas karena masa tahanannya habis pasca Berkas Acara Pemeriksaannya (BAP) selama tiga bulan tak kunjung dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari.
Iksan sendiri sudah dilepas dan kabarnya sudah pulang ke Tarakan pasca dilepas oleh polisi karena masa penahanan sudah habis.
Jaksa Penuntut Umun (JPU), Syahrul dihadapan demonstran di Kantor Kejari Parepare mengaku salah satu berkas yang diminta dilengkapi yakni agar menetapkan tersangka bapaknya dari tersangka IK yang menyuruhnya menbawa sabu ke Parepare.
Salah satu anggota MPC Pemuda Pancasila Parepare yang juga seorang pengacara, Makmur Raona menjelaskan permintaan JPU tersebut tidak masuk akal.
Menyusul orang masa ditersangkakan sementara belum pernah diperiksa. “Saksinya juga hanya satu orang,”terangnya.
(Sumber : TRIBUN-TIMUR.COM,*)