Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga
PAREPARE,RADIOMESRA.COM —Meskipun tersangka MI (16) telah dibebaskan, Kepolisian Resor (Polres) tetap akan melanjutkan kasus narkoba seberat 1,6 kg jenis sabu tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Parepare, AKBP, Pria Budi, S,iK MH. Saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (16/06).
Pria Budi mengatakan, narkoba adalah extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa.
“Meskipun tersangka bebas, kami tetap menjalankan proses hukumnya, meskipun kita mulai dari nol,”katanya.
Lanjut Pria, dirinya mengaku prihatin melihat ada orang tua melibatkan anaknya menjadi kurir sabu.
“Namun semuanya sudah diatur pada Undang-undang Anak,”bebernya.
Pria menambahkan, Semua prosedur penyelidikan MI telah rangkum dan diyakini bisa dijadikan tersangka.
“Ada beberapa petunjuk dari kejaksaan yang menurutnya belum kami penuhi,”ujarnya.
REPORTER: ABOD