Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga
PAREPARE, RADIOMESRA.COM – Enam orang warga Jeneponto yang selama ini bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kebun Sawit Malaysia ditangkap selundupkan gula dari Negeri Jiran.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, Rabu (14/6/2017), menjelaskan penyitaan gula asal Malaysia ini karena tidak mengantongi izin edar.
“Gula yang totalnya 28 karung ini ditangkap Satgas Pangan Polres Parepare,”ujar Pria.
Rencananya kata Pria para pelaku akan mengedarkan gula ilegal ini di kampungnya di Jeneponto.
“Katanya akan dibagikan ke keluarganya di Jeneponto,”jelasnya.
Sementara itu, jelas Pria Budi, masih ada sebanyak 14 karung yang sementara dicari siapa pemiliknya.
“Katanya ada tradisi di tempatnya bekerja di Malaysia berbagi gula seperti ini,”tuturnya.
Keenam warga Jeneponto yang hendak pulang lebaran ini masih kerabat dekat. Mereka adalah Tajuddin, Suardi, Lina alias Daeng Caya, Juman Rohani dan Safaruddin.
Para pelaku diancam UU 18 Tahun 2012 Tentang Pangan terkait masalah tidak adanya izin edar, ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dengan denda maksimal Rp 4 Miliar rupiah.
(Sumber  TRIBUN-TIMUR.COM, *)