26.1 C
Pare-Pare
Sabtu, April 1, 2023

Polisi Pertanyakan Pembebasan Kasus Narkoba 1,6

Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga

PAREPARE, RADIOMESRA.COM—Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare melihat keputusan Kejaksaan tidak Relevan terkait kasus kepemilikan sabu 1,6 kg yang menyeret MI (16).

Pasalnya, pihak Kepolisian telah memenuhi unsur penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Parepare, Akp. Donny Dunggio, S. Ik mengatakan, Pihak Kepolisian telah menetapkan Mi sebagai tersangka sementara pihak Kejaksaan Mengatakan Tidak Memenuhi Unsur ada apa gerangan?

“Faktanya, Sebelum anak ini ditingkatkan statusnya menjadi TSK oleh pihak penyidik Polres, pihaknya melakukan koordinasi dengan jaksa meski hal ini dilakukan dibawah tangan ( tidak secara resmi) namun hal ini dilakukan oleh penyidik karena memahami bahwa aturan peradilan anak prosesnya hanya 7 hari + 8 hari perpanjangan dan Jaksa mengatakan ok bisa ditingkatkan,”ujarnya.

Katanya, Empat alasan yang membuat MI ditetapkan sebagai tersangka.

“Anak ini dititipi, membawa dan menguasai barang Narkotika, TSK telah mengakui perbuatannya, Barang bukti ada, dan Saksi telah lengkap”katanya.

Lanjut Donny, Selanjutnya penyidik menetapkan anak tersebut sebagai TSK dan melakukan proses hukum, setelah berkas dilengkapi penyidik melimpahkan kekejaksaan.

“Ironisnya, Menurut hasil Koordinasi kami dari Pihak Kepolisian Aiptu Darwin Memperjelas bahwa ada 4 petunjuk jaksa 3 diantaranya telah dipenuhi,”imbuh Donny.

Empat berkas yang kami lengkapi, katanya, adalah, meminta penambahan saksi termasuk pemeriksaan buruh pelabuhan dan dilakukan komprontir , Memeriksa semua personil yang terlibat penangkapan di nunukan selaku saksi (sudah), dan Melakukan Rekonstruksi (sudah).

“Petunjuk yang ke 4 itu tidak masuk diakal jelasnya sehingga tidak dilakukan,”katanya.

Donny menambahkan, petunjuk yang ke 4 itu resmi diberikan jaksa pada hari ke 15 penyidikan dimana aturan Undang undang Perlindungan Anak diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2012 pasal 33 tentang masa proses penyelidikan, dan penyidikan hanya batas 7 hari dan 8 hari perpanjangan jaksa.

Sebelumnya, Pihak Kejari Parepare yang coba dimintai keterangan terkait ngototnya untuk tidak menerima berkas tersangka sabu ini (P21) tidak satu pun baik Kajari, Resky Damayanti maupun Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Andi Kurnia yang berada di Kantor.

“Ibu lagi sedang berada di Makassar. Kami tidak tahu urusan apa,”ujar salah satu siswa magang dipekerjakan di bagian penerima tamu Kejari.

REPORTER: ABOD

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,757PengikutMengikuti
20,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

  • https://radiomesra.com:8183/mesra
  • Radio Mesra Parepare