Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga
PAREPARE, RADIOMESRA.COM- Peraturan Pemerintah tentang pembayaran tunjangan Gaji 13 dan Gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sudah terbit, sehingga Pemerintah Kota Parepare memastikan akan membayar dua tunjangan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Informasi ini disampaikan Kepala Badan (Kaban) Keuangan Kota Parepare, H Nasarong. Menurut Nasarong, pembayaran gaji 14 atau THR akan dibayarkan sebelum cuti bersama dilaksanakan.
“Gaji 14 Insha’a Allah sebelum cuti, janji Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan cair tanggal 21, berarti saya harus tindaklanjuti tanggal 22. Jadi Insya Allah tanggal 22 Juni kita bayar,” ujar Nasarong.
Sementara tunjangan gaji 13 kata dia, akan dibayar pada tanggal 3 Juli mendatang. “Itu sesuai dengan PP yang sudah keluar,” tandasnya.
(Sumber : RAKSUL.COM )