Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga
PAREPARE, RADIOMESRA.COM —Pasca bebas demi hukum Tersangka Muh.Ikhsan (16) Pembawa Shabu 1,6 Kg usai menjalani Pemeriksaan selama 15 Hari lamanya di Kepolisian lalu dilimpahkan ke Kejaksaan namun dikembalikan karena kurang lengkapnya BAP tersangka, lalu kemudian dilepaskan, Terus menuai sorotan sejumlah pihak, Salah satunya adalah Aktifis Sosial Masyarakat. Ahmad Soekarn Oedin,
Ia menilai dengan bebasnya kembali anak dibawah umur Muh.Iksan bukti tidak adanya keseriusan pihak Penyidik Khususnya Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani Perkara Narkotik.
Ia menilai kemungkinan adanya skenario besar dalam proses penetapan tersangka Muh.Ikhsan (yang masih dibawa umur) dengan penangkapan itu dengan mudahnya pihak Penyidik memberlakukan UU Perlindungan anak No.11 tahun 2012 tanpa mempertimbangkan UU Narkotik dengan nilai barang bukti yang bisa menjerat seorang pelaku hingga hukuman Mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
“Dengan menangkap seorang anak, maka Tuntutan UU bisa memberlakukan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Perlindungan anak, nah bgaimana dengan tuntutan UU No.35 2009 tentang Narkotik dengan barang bukti 1,6 Kg yang bernilai kurang lebih Rp.2 Milliar, kami curiga ada skenario sebelum penangkapan tersangka Ikshan, terlebih Ikhsan sebelum tertangkap sempat DPO selama 3 bulan usai barangnya ditangkap pihak Kepolisian Februari lalu dan ditangkap Tersangkanya akhir Mey lalu” terang AS Oedin.
Sebelumnya Kasat.Narkoba Polres Parepare AKP.Dony Donggio SH.S.Ik.mengaku sudah melakukan penyidikan kepada TSK Muh.Ikhsan, dan melimpahkannya ke Kejaksaan, namun ditolak karena kurangnya TSK, pihak Jaksa meminta ada penambahan saksi termasuk pemeriksaan buruh pelabuhan dan dilakukan kompetitor, dan Rekonstruksi, Namun pihak Jaksa meminta Penambahan 3 orang yang dianggap bisa jadi TSK, (inisial BB orang tua TSK MI) SM dan RR (Napi) yang Oleh Pihak Kepolisian ke 2 Orang (BB dan SM) sudah dinyatakan Buron.
Meski demikian, AKP.Dony Donggio, mengaku akan koordinasi lanjut dengan atasan, terkait rencana pelengkapan berkas tersangka anak pembawa shabu 1,6 Kg itu. Meski status Ke 2 Potensi TSK yang diinginkan Jaksa sudah berstatus DPO, jelas mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara ini.
(Sumber : Celebesnews)