Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga
PAREPARE, RADIOMESRA.COM — Penanganan kasus tindak pidana narkoba di Parepare sangat mengecewakan publik. Kisah tersangka kasus narkoba/sabu 1,6 kilogram (Kg) yang bebas demi hukum seharusnya tidak perlu terjadi.
Kini, sang tersangka M Ichsan yang masih berusia 16 tahun itu, sudah menghirup udara segar sejak Kamis, 8/6/2017. Dia kini menjadi orang paling beruntung dan “merdeka” akibat ketidakberdayaan penegakan hukum di Parepare itu.
Maka tidaklah heran apabila kini tingkat kepercayaan masyarakat Parepare terhadap kedua institusi penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan di Parepare, kini mulai menurun hanya karena insiden itu.
Ichsan yang masih tergolong anak dibawah umur itu, diringkus aparat Kepolisian Resort (Polres) Parepare, di Pelabuhan Nusantara Parepare karena kedapatan membawa serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 1,6 Kilogram, yang diselundupkan dari Nunukan menggunakan Kapal Motor (KM) Thalia.
Sebelumnya, berkas perkara milik tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram atas nama M Ichsan (16), yang diajukan penyidik Satuan Narkoba Polres Parepare ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ternyata oleh pihak kejaksaan belum cukup bukti untuk dinyatakan lengkap dan dikembalikan ke penyidik atau P19, dengan pertimbangan belum memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai tersangka.
Bersamaan dengan berakhirnya masa penahanan tersangka Ichsan, yang sebelumnya ditahan selama 15 hari, terhitung sejak 25 Mei hingga 8 Juni 2017, masing-masing 7 hari ditahan oleh polisi dan diperpanjang 8 hari oleh kejasaan, penyidik kepolisian belum memenuhi petunjuk tim JPU yang berakibat tersangka Ichsan dibebaskan pada Kamis, 8 Juni 2017, dan dinyatakan lepas demi hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Reskiana Ramayanti, enggan berkomentar seputar habis masa penahanan tersangka. Alasannya, itu masih domain penyidik.
Namun, ia membenarkan jika berkas perkara milik tersangka Ichsan, belum dinyatakan lengkap atau P19. Hanya saja masa penahanannya menurut aturan Undang-Undang sudah berakhir, sehingga tersangka Ichsan harus dikeluarkan dari tahanan (lepas demi hukum) karena berkas perkara yang diajukan oleh penyidik hingga saat ini belum cukup bukti untuk dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
“Berkas perkara milik tersangka yang diajukan penyidik ke JPU belum cukup bukti untuk dinyatakan lengkap oleh kami. Masih P19 dan belum bisa untuk di P21 karena masih ada petunjuk yang belum dipenuhi penyidik, sedangkan masa penahanannya sudah habis apalagi usia tersangka adalah masih tergolong anak,” terangnya,” urai Reskiana, Sabtu (10/6).
Kendati demikian, kata dia, tersangka Ichsan saat ini masih dalam kewenangan penyidik polisi yang statusnya masih tetap sebagai tersangka dan dapat diproses selanjutnya sampai ke persidangan apabila petunjuk tersebut yang diminta JPU dipenuhi penyidik Polisi sehingga dapat diterbitkan P21.
Adapun kekurangan berkas perkara yang diminta jaksa dan sampai saat ini belum dipenuhi polisi yang menjadikan tersangka Ichsan lepas demi hukum, yaitu meminta pihak kepolisian untuk menjadikan Riri (napi Nunukan) yang diduga sebagai pemilik sabu seberat 1,6 Kilogram, Samsul (orang tua Ichsan) yang memerintahkan Ichsan untuk membawa narkoba tersebut ke Parepare, serta rekannya Bombom dan Andang, untuk dijadikan saksi dalam berkas perkara Ichsan ataupun dijadikan tersangka juga.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Andi Kurnia, menyebutkan, nama-nama itu disinyalir lebih tahu masalah narkoba 1,6 Kilogram ini. Kuat dugaan bahwa tersangka Ichsan hanya dijadikan korban dalam perkara ini, apalagi usianya masih tergolong anak dibawah umur. “Kami minta penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk kami, baik P18 maupun P19, kami tidak menolaknya hanya dikembalikan karena belum lengkap,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Doni Dunggio, mengaku sudah melengkapi semua berkas tersangka Ichsan, namun berdasarkan petunjuk jaksa berkas tersebut dikembalikan (P19) dengan pertimbangan belum memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai tersangka.
Mengenai petunjuk Jaksa terhadap DPO yang lain, masing-masing berinisial SM dan BM untuk dijadikan tersangka, kata Doni, terlebih dahulu dilakukan penyelidikan baru ke tahap penyidikan untuk menetapkan sebagai tersangka.
“Tidak bisa langsung begitu saja kita ditetapkan status orang sebagai tersangka. Kita harus lakukan penyelidikan dulu baru ke tahap penyidikan untuk menetapkan sebagai tersangka. Yang sudah jelas saja bawa barang narkotika, mereka tidak terima berkas kami apalagi yang sementara masih DPO,” jelas Doni.
Namun demikian, lanjut Doni, tersangka Ichsan yang dibebaskan tadi siang tetap dibawah pengawasan pihaknya dan jika dibutuhkan akan siap hadir. “Jadi benar tersangka MI yang sebelumnya kami amankan, tadi siang dibebaskan namun tetap dibawah pengawasan kami dan jika dibutuhkan akan siap hadir,” tandas Doni.
Penasehat Hukum tersangka Ichsan, Muh HY Rendy, sangat tertarik melihat kasus ini, dimana peran tersangka masih anak dibawah umur. Apalagi pelaku lainnya belum ditangkap yaitu Samsul (ayah tersangka Ichsan) dan dua orang rekannya, Bombom dan Andang.
Menurutnya, kasus ini diduga modus dan akal-akalan bagi pelaku narkoba dengan sengaja melibatkan anak dibawah umur. “Kalau ini dibiarkan tanpa menangkap pelaku utamanya, maka bisa pelaku memakai jasa anak dibawah umur demi meloloskan barang haram itu melalui jalur Pelabuhan Parepare. Kasihan Ichsan yang dijadikan tameng bagi bandar narkoba untuk meloloskan barangnya, dan ini harus diusut tuntas,” tandas Rendy.
Fenomena penanganan sejumlah kasus narkoba di sejumlah daerah di tanah air memang diketahui sangat rawan ‘disusupi’ dan tidak jarang melibatkan oknum aparat ‘nakal’ yang disinyalir tergiur karena menjanjikan finansial yang cukup besar, tidak terkecuali di Kota Parepare sebagai Kota Pelabuhan yang dijadikan pintu masuk sekaligus sasaran empuk para gembong sindikat jaringan narkoba internasional untuk memasarkan narkoba di Wilayah Sulawesi melalui jalur transportasi laut. (Katasulsel.Com)