Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga
RADIOMESRA.COM – Delegasi Indonesia menghadapi sidang siklus ketiga Universal Periodic Review (UPR) di Dewan HAM PBB di Jenewa pada Rabu (3/5) lalu. Ajang tersebut digunakan oleh 193 negara anggota PBB untuk mengoreksi dan meninjau kembali penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Airnya.
Rombongan delegasi Indonesia dipimpin langsung oleh dua Menteri sekaligus yakni Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. Melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (2/5) kemarin, Kemlu menyatakan sudah melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ratusan delegasi dari berbagai negara.
Pada Rabu (3/5) kemarin, total ada 103 negara yang meninjau perkembangan HAM Indonesia. Sesi bagi Indonesia dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga tiga jam ke depan.
Seperti yang sudah diperkirakan oleh delegasi Indonesia, ada dua isu yang diangkat oleh sebagian besar negara peserta di forum tersebut yakni penghapusan hukuman mati dan pelanggaran HAM di Papua. Dilansir dari Rappler, hampir separuh dari 103 negara peserta yang meminta agar hukuman mati di Indonesia ditiadakan.
Mereka antara lain Panama, Portugal, Moldova, Rumania, Slowakia, Korea Selatan, Inggris, Austria, Belgia, Australia, dan Brazil. Khusus untuk dua negara terakhir yang disebut, warganya ikut dieksekusi mati akibat tersandung kasus narkoba.
Eksekusi dilakukan di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sejak awal ingin memerangi narkoba. Maka sejak awal berkuasa, Jokowi menghidupkan kembali hukuman mati bagi pelaku tindak kejahatan tersebut.
“Brazil menyesalkan sikap Pemerintah Indonesia yang menghidupkan kembali hukuman mati terhadap kejahatan narkoba dan bahkan berdampak secara langsung terhadap warga negara kami. Untuk itu kami mendorong agar pemerintah kembali memberlakukan moratorium dan pada akhirnya menghapus hukuman tersebut,” ujar Eden Clabuchar Martingo, Wakil Tetap Brazil untuk PBB Jenewa saat menyampaikan rekomendasinya.
Yasonna kembali merujuk kepada data penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Indonesia. Dia menyebut 12 ribu orang setiap tahunnya meninggal akibat zat psikotropika. Sebanyak 4 juta orang di Indonesia mengalami kecanduan narkoba.
“Jika Anda atau keluarga Anda menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba, maka Anda akan mengerti bagaimana bahayanya. Tidak ada masa depan untuk anak-anak dan kaum muda,” ujar Yasonna menjawab pertanyaan dan kekhawatiran negara-negara tersebut.
Lagipula, kata Yasonna, hukuman mati masih menjadi bagian dari hukum positif Indonesia. Hukuman itu pun tidak bertentangan dengan hukum internasional yang lain.
Ke depan, Indonesia berniat membatasi pelaksaan hukuman mati setelah di masa lalu pemerintahan Jokowi sudah mengeksekusi 18 terpidana kasus narkotika. Sebagian besar di antaranya adalah warga asing.
“Jika terpidana itu berbuat baik maka hukumannya bisa diringankan setelah berada di bui selama 10 tahun. Hukumannya bisa saja berubah menjadi seumur hidup atau maksimal menjadi 20 tahun,” kata dia. (*)