Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga
PAREPARE, RADIOMESRA.COM – Warga jalan Sibali,Kelurahan Bukit Indah,Kecamatan Soreang,Kota Parepare,Sabriah (38) ditangkap karena kedapatan menguasai dan menyimpan sabu seberat 82,50 gram.
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Doni Dunggio mengatakan, barang bukti berupa sabu tersebut diakui pelaku dikirim dari Tarakan yang dibawa ke Kota Parepare.
“Barangnya diterima dekat Kantor Pos yang tidak jauh dari Pelabuhan Nusantara Parepare. Sabu diselip didalam sprei dan ada juga disimpan dalam pembungkus wafer,”jelas Kasat Narkoba Polres Parepare ini, Jumat (5/5/2017)
Pelaku sendiri dilingkungannya, kata Doni, dikenal sebagai renternir.”Tersangka dikenal sebagai tukang mencicilkan uang yang disertai dengan bunga tinggi,”ujarnya.
Lebih lanjut, guna pengembangan, barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Parepare.(Tributimur)