RADIOMESRA.COM – Tembakau gorila merupakan tembakau biasa yang dicampur dengan narkotika sintetis jenis ganja. Tentu saja, seseorang yang mengonsumsinya bisa kecanduan. Namun betulkah sulit menjerat pengguna dan pengedarnya dengan jerat pidana?
Hingga saat ini Kementerian Kesehatan masih menggodok jenis tembakau ini untuk masuk ke dalam narkotika golongan I. Saat ini masih dalam tahap finalisasi draf.
Pakar Farmakologi Universitas Indonesia (UI) Dewi Fatma Suniarti menjelaskan hingga saat ini tembakau gorila belum jelas masuk ke dalam klasifikasi obat yang dilarang beredar. Tembakau gorila harus segera masuk klasifikasi golongan obat-obatan yang dilarang atau tidak.
“Tembakau gorila juga sama, tapi dia sudah ada laporan. Tapi kan tembakau ini belum masuk klasifikasi obat yang dilarang beredar sebetulnya. Tembakau gorila juga harus punya klasifikasi tertentu juga sebetulnya, kelas obat penenang atau apa,” kata Dewi, Minggu (12/3/2017).
Saat ini tembakau ini belum masuk ke dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Sehingga masih sulit menjerat pengguna dan pengedarnya dengan jerat pidana.
“Nah itu makanya, sebetulnya tanggung jawab pemerintah untuk secepatnya memasukkan itu dalam UU Narkotika,” tegas Dewi.(pojoksulsel)